Kapolda Metro Didesak Tangkap Provokator yang Larang Mahasiswa Unpam Beribadah

Laporan: Firdausi
Senin, 06 Mei 2024 | 18:26 WIB
ilustrasi Kepolisian (SinPo.id/ Polri)
ilustrasi Kepolisian (SinPo.id/ Polri)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya didesak perintahkan anak buahnya untuk segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa di tempat kos mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu, 5 Mei 2024. 

“Ini negara beragama. Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum dalam keterangan persnya Senin, 6 Mei 2024. 

Menurut Edi, tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila ini. Karena itu, polisi sebagai benteng keadilan dalam menegakkan hukum, sudah sepatutnya menangkap provokator dalam kasus mahasiswa Unpam itu. 

“Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini. 

Sebelumnya dalam video yang beredar di media sosial diduga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban penganiayaan dan dilarang beribadah oleh oknum Ketua RT di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang, Minggu malam, 5 Mei 2024. 

Kejadian itu dibagikan akun X @KatolikG terlihat sekelompok orang yang diduga warga tengah bersitegang. 

Akun tersebut juga menyebutkan jika pada bulan Mei ini adalah waktu umat katolik berkumpul untuk berdoa bersama. 

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak Ada korban jiwa," tulis akun tersebut. 

Atas kejadian, korban telah membuat laporan polisi (LP) dengan nomor TBL/B/1046/V/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino telah membenarkan insiden tersebut. "Iya kejadian di Kampung Poncol Babakan, ditangani Polres Tangsel," kata AKP Alvino kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2024.sinpo

Komentar: