PERSEKUSI IBADAH

MPR Minta Polisi Tindak Pelaku Kekerasan Ibadah Mahasiswa di Tangsel

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (SinPo.id/ Dok. PDIP)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (SinPo.id/ Dok. PDIP)

SinPo.id - Polri diminta menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang yang tengah menjalankan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan itu tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.

"Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Basarah menilai tindakan yang dilakukan oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita," kata Basarah.

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini pun mengungkapkan doa yang dipanjatkan generasi muda Katolik itu adalah bagian dari ibadah Rosario yang memang biasa dipanjatkan pada Mei dan Oktober. Dengan demikian, ibadah serupa ini tidak memerlukan izin siapa pun, termasuk izin Ketua RT Diding yang di dalam video itu disebut memerintahkan para mahasiswa dan mahasiswi agar berdoa di gereja.

"Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah," jelasnya.

Atas kejadian itu, Basarah mendukung Polres Tangerang yang saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dia menyebut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menayangkan sekelompok orang menggeruduk sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Katolik Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang, yang tengah melaksanakan ibadah doa Rosario di rumah kontrakan Jl. Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Minggu, 5 Mei 2024.

Video tersebut memperdengarkan suara orang-orang menjerit ketakutan. Video itu juga merekam kapas penuh darah serta mengabadikan wawancara dua mahasiswi yang ikut dalam ibadah doa. Kedua mahasiswi itu menyebut nama Diding, Ketua RT setempat, yang mereka sebut memprovokasi masyarakatnya untuk melarang peribadatan.

"Lu gak menghargai gue sebagai RT di sini. Udah gue bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah, di gereja sono. Lu gak menghargai gue sebagai RT," ucap salah satu perempuan dalam video tersebut menirukan suara lelaki yang disebut bernama Diding.sinpo

Komentar: