Kesaktian UU Ciptaker di Tunggu Masyarakat, Jokowi Harus Hiraukan Usulan Perppu UU Ciptaker

Laporan: Lilis
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:15 WIB
Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja (Agam WR/ sinpo)
Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja (Agam WR/ sinpo)

sinpo - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menilai Jokowi tak perlu terbitkan Perppu untuk UU Ciptaker. Menurutnya, UU Ciptaker itu sudah ditunggu pencari lapangan kerja dan para investor yang akan masuk ke Indonesia. 

"Tahun depan sudah akan ada 3 juta lebih angkatan kerja baru, 2 juta lulusan SMA/STM dan 1 juta lulusan perguruan tinggi dan akademi, belum lagi 6 juta buruh korban PHK akibat dampak covid, mereka semua butuh lapangan kerja yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya UU Ciptaker," kata Arief melalui keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, selain itu juga korban PHK akan terus berlanjut akibat pandemic covid, terutama pekerja kontrak waktu tertentu yang akan jadi korban PHK, dimana selama mengunakan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perusahaan penyedia PKWT dan pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi jika kontrak diputus atau PHK. Sehingga, dengan diterapkan UU Ciptaker para pekerja PKWT yang di PHK berhak mendapatkan Kompensasi 

"Belum lagi peserta program Kartu Prakerja yang siap siap masuk dunia kerja dan UMKM mereka membutuhkan kesaktian UU Ciptaker," katanya.

Ia menilai Jokowi jangan pernah mau didikte oleh kelompok yang menginginkan Perppu UU Ciptaker. "Sebab kepentingan masyarakat banyak dengan UU Ciptaker lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang menolak," katanya.sinpo

Komentar: