Dasco Minta Komisi III DPR Kaji Perombakan Struktur Organisasi KPK

Laporan: Lilis
Kamis, 19 November 2020 | 10:58 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Biro Humas DPR)
Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Biro Humas DPR)

sinpo - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menambah 19 posisi baru dan menghapus tiga posisi lainnya. Ia meminta komisi III DPR untuk mendapatkan penjelasan KPK

"Apa yang beredar di media massa kemarin mengenai peraturan KPK, saya pikir itu adalah memang ranah internal KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, ia meminta komisi III DPR sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, dan meminta penjelasan pada KPK. 

Sebelumnya, KPK melalui Peraturan KPK NOmor 7 Tahun 2020 tentang Orgabisasi dan Tata Kerja KPK menambah sekaligus menghapus sejumlah posisi di KPK.

Meski struktur KPK kini menjadi lebih 'gemuk', hal tersebut diklaim menyesuaikan strategi KPK dalam pemberantasan korupsi.sinpo

Komentar: