Sepanjang 2020, Jaksa Agung Klaim Selamatkan Uang Daerah Hingga Rp239,5 T

Laporan: Tisa
Senin, 14 Desember 2020 | 17:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist.)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, Senin (14/12/2020).

Raker yang dihadiri oleh sekitar 4.386 warga adhyaksa dari seluruh Indonesia ini, mengangkat tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam laporannya menyampaikan, raker ini merupakan forum untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di tahun 2020.

"Sekaligus untuk merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021," kata Jaksa Agung yang menghadiri pertemuan dari Aula Gedung Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung.

Di hadapan Presiden Joko Widodo, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan peserta raker lainnya, Burhanuddin menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejaksaan di tahun 2020.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan menangani perkara yang memiliki nilai kerugian yang cukup besar, menangani korporasi sebagai pelaku tindak pidana, serta menangani perkara yang bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. 

Sepanjang tahun ini, lanjutnya, Kejaksaan juga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. 

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp19,2 triliun di tahun 2019.

"Kejaksaan telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBB) sebesar Rp346,1 miliar,” ungkapnya.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, kata Burhanuddin, untuk mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Saat ini terdapat 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," ucap mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

Berdasarkan kebijakan ini, dirinya berharap ke depan tidak ada lagi penegakan hukum yang justru menganiaya para pencari keadilan khususnya masyarakat kecil.

Sementara itu, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, eks staf Kejaksaan Tinggi Jambi ini menuturkan dalam rangka penanganan COVID-19, pihaknya melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun.

"Kami juga melakukan pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp68,2 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengklaim pihaknya telah menyelamatkan keuangan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp239,5 triliun dan 11,8 juta dolar AS. 

"Serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp11,1 triliun dan 406 ribu dolar AS,” pungkasnya. sinpo

Komentar: