Jual Sandal Nabi Tanpa Izin, Zaim Saidi Depok Ditangkap

Pasar Dinar

Oleh: ria
Rabu, 03 Februari 2021 | 11:06 WIB

sinpo, JAKARTA, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Sub Unit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.

"Benar, semalam ditangkap," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).  Soal adanya pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial itu beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

 sinpo

TAG:
Komentar: