Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
sinpo,
Pihak yang mengklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal (Fredy Kusnadi) melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya lantaran menganggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dino Patti Djalal dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy Kusnadi dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.
“Klien kami saudara Fredy Kusnadi memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino Patti Djalal. Selanjutnya, Fredy Kusnadi menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam,” ujar pengacara Fredy Kusnadi (Tonin Tachta).
GALERI | 2 hari yang lalu
GALERI | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu