Fraksi Nasdem DPR Minta Perpres SHSR Direvisi, Ini Alasannya

Laporan: Tisa
Jumat, 02 April 2021 | 15:28 WIB
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustopa. (foto: dpr.go.id)
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustopa. (foto: dpr.go.id)

sinpo, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) perlu direvisi.

Adapun Perpres tersebut lahir sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perpres ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing- masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). 

Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa menyebutkan setidaknya ada dua alasan yang menjelaskan mengapa pihaknya menilai Perpres itu perlu direvisi. Pertama, revisi dianggap perlu untuk menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam mandatnya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai legislator di daerah.

Sebab, regulasi tersebut dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah

Kerap berhadapan langsung dengan konstituen membuat pimpinan dan anggota DPRD memerlukan kebutuhan dana yang lebih, di mana itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD. 

Aspirasi keberatan telah disampaikan oleh Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

"Kiranya, apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka," ucap Saan melalui siaran persnya.

Kedua, penyusunan Perpres No. 33 Tahun 2020 dianggap didasari cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Padahal, UUD 1945 menyebutkan bahwa kedudukan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, adalah menjalankan peran sebagai legislatif. 

Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga dinilai sebagai pembawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. Artinya, lanjut Saan, dalam cara pandang Trias Politika, kedudukan DPRD berada di wilayah legislatif, bukan eksekutif maupun yudikatif.

"Oleh karena itu, Fraksi NasDem memandang perlunya dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD," lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.sinpo

Komentar: