Dilaporkan Novel Baswedan CS ke Dewas, Ini Jawaban Menohok Pimpinan KPK

Polemik Tes ASN KPK

Oleh: Agam
Rabu, 19 Mei 2021 | 08:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata./Ist/
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata./Ist/

SinPo.id, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menghormati pelaporan yang dilayangkan oleh Novel Baswedan CS ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas penerbitan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021. Sebab, pelaporan kepada Dewas KPK adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial.

"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," tegas Alex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (19/5).

Lebih jauh Alex menjelaskan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat Pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," kata Alex memastikan.

Kendati demikian, Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. sinpo

Komentar: