Senior Litigasi Bank China Digarap KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Korupsi Bengkalis

Oleh: Agam
Jumat, 21 Mei 2021 | 12:11 WIB
Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk./Ist/
Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk./Ist/

SinPo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Parlindungan Marpaung, Senior Litigasi PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Parlindungan Marpaung akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013-2015.

Selain Parlindungan, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Dua saksi tersebut adalah karyawan swasta bernama Siprianus Muryianto dan Yuvianti Lubis.

Sama seperti Parlindungan Marpaung, Siprianus dan Yuvianti juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap ketiganya bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.  Dua tersangka itu adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN, Melia Boentaran.

Perkara ini diawali dengan adanya empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013-2015 di Bengkalis senilai Rp2,5 triliun.

Handoko diduga bermain dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaannya yang telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi. Sementara Melia diduga berperan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang terhadap beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis.

Dalam proyek ini, KPK menduga ada manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Oleh karena itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: