Komisi III DPR Apresiasi Penangkapan Adelin Lis

Laporan: Lilis
Senin, 21 Juni 2021 | 18:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok. Instagram ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok. Instagram ahmadsahroni88)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai penangkapan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin menangkap serta memulangkan para buronan yang merugikan negara. Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak tahun 2008.

"Ini prestasi yang hebat, seperti kita tahu, Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6).

Dia meminta kepada kejaksaan untuk meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para buronan pelanggar hukum di manapun mereka berada. Apalagi Kejaksaan Agung dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik.

"Untuk kejaksaan, saya juga minta agar jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO-DPO lain yang saat ini masih bersembunyi," ujarnya.

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakkan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. Adelin Lis akan menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kuruangan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS.sinpo

Komentar: