Penyuap Anggota DPRD Jambi Digelandang ke Gedung KPK

Oleh: Agam
Minggu, 08 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Penyuap Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin digelandang ke KPK/Net
Penyuap Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin digelandang ke KPK/Net

SinPo.id - Penyuap Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin  tampak dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Minggu, (8/8).

Pantauan SinPo.id, Paut Syakarin mengenakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam. Setidaknya ada empat orang yang mengawalnya untuk menuju ruang penyidikan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih.

"Hari Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat pada Minggu, (8/8).

Ali menjelaskan, penangkapan terhadap Paut karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karena yang bersangkutan mangkir, sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," terang Ali.sinpo

Komentar: