Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri

Oleh: Riri
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:19 WIB
Dokter Richard Lee/Net
Dokter Richard Lee/Net

SinPo.id -?Setelah dijemput paksa oleh pihak kepolisian, dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan.? Dia dibebaskan atas atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepada awak media, Kuasa Hukum dokter Richard Lee, Razman Nasution menyampaikan terimakasih kepada orang nomor wahid di Polri tersebut.

"Saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Bapak Kapolri Jenderal Pol Listy Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," tutur Razman.

Razman mengklaim, pembebasan kliennya merupakan perintah langsung dari Kapolri.

"Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," terangnya.

Alasan lainnya lantaran selama pemeriksaan, pria yang tengah berseteru dengan Kartika Putri itu dinilai sangat kooperatif.

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," katanya.

Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8). Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.

Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.sinpo

Komentar: