Hakim Positif Covid-19, Sidang Putusan Polusi Udara Jakarta Ditunda Lagi

Oleh: Riri
Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Polusi udara di Jakarta/Net
Polusi udara di Jakarta/Net

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan tentang polusi udara Jakarta. Ini lantaran hakim yang menyidangkan perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

"Benar (sidang putusan ditunda)," tutur Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi pada Kamis, (26/8).

Bambang menjelaskan, karena salah satu anggota majelis hakim ada yang terpapar Covid-19, musyawarah atas putusan gugatan tidak dapat dilakukan. Musyawarah atas putusan bisa dilakukan, jika komposisi majelis hakim lengkap. Atas dasar itu, PN Jakpus kembali menunda sidang putusan tersebut.

"Harus lengkap komposisi majelis hakimnya, sehingga rencana tanggal 9 September 2021 yang akan datang akan diputus," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, ini bukanlah kali pertama sidang ditunda. Penundaan ini merupakan yang keempat, sebelumnya pembacaan putusan pernah dijadwalkan pada 20 Mei, 10 Juni dan 24 Juni 2021.

Gugatan soal polusi udara Jakarta diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penggugat meminta para tergugat mengendalikan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya. Di antaranya dengan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Kemudian, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.sinpo

Komentar: