Pimpinan KPK Lili Pintauli Terima Hukuman Potong Gaji Setahun Dari Dewas

Oleh: Riri
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:28 WIB
Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Ist
Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Ist

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menerima putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) kepadanya.

Lili mengaku tidak akan melawan putusan Dewas KPK. Dia legowo dijatuhkan hukuman pemotongan gaji 40 persen.

"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima dan tidak ada upaya lain-lain," ucap Lili di Jakarta, Senin, (30/8).

Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa membocorkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Walikota, M Syahrial.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Atas perbuatannya itu, Lili dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak dijatuhkannya putusan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," lugas Tumpak. sinpo

Komentar: