22 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Bupati Probolinggo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka di kasus dugaan suap terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Dari 22 tersangka, 18 orang diantaranya merupakan pemberi suap.
"Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi kepala desa," tutur Wakil Ketua KPK, Aelxander Marwata dalam Konferensi Pers pada Selasa, (31/8) dini hari.
Sedangkan 4 orang diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.
Akibat perbuatannya itu, para penerima suapp disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
9 menit yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu