22 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Bupati Probolinggo

Oleh: Riri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:19 WIB
Konferensi Pers penangkapan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Ist
Konferensi Pers penangkapan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka di kasus dugaan suap terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Dari 22 tersangka, 18 orang diantaranya merupakan pemberi suap.

"Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi kepala desa," tutur Wakil Ketua KPK, Aelxander Marwata dalam Konferensi Pers pada Selasa, (31/8) dini hari.

Sedangkan 4 orang diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.

Akibat perbuatannya itu, para penerima suapp disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: