KPK: Tarif Calon Kades Di Probolinggo Rp 20 Juta

Oleh: Riri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:16 WIB
Konferensi Pers penangkapan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin/Ist
Konferensi Pers penangkapan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi kepala desa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Puput juga mematok upeti penyewaan tanah kas desa ke para calon kepala desa.

"Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8) dini hari.

Alex menjelaskan, Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan ini, maka camat akan menunjuk penjabat kepala desa. Praktis posisi ini pun diperebutkan.

Lebih jauh Alex menjelaskan, ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan camat bakal mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut. Namun, untuk menentukan sosok yang mengisi jabatan kepala desa, para camat harus mendapat persetujuan Hasan berupa paraf, nota dinas dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan adalah representasi Puput yang merupakan orang nomor satu di Probolinggo. Hasan diketahui merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode, sebelum digantikan oleh Puput.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purna tugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.

Selanjutnya, pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ujar Alex.

Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Masruhen telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

Gepokan duit haram itu pun telah disita oleh penyidik KPK. Total, ada Rp362,5 juta yang disita. Juga berbagai dokumen berisi proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa.sinpo

Komentar: