PPP Dorong Pemerintah Mulai Alokasikan Dana Abadi Pesantren

Laporan: Vera
Minggu, 05 September 2021 | 21:21 WIB
Achmad Baidowi/Ist
Achmad Baidowi/Ist

SinPo.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.

"Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar pria yang karib dsiapa Awek itu, Minggu (5/9).

Dia mengatakan sudah 2 tahun sejak UU Pesantren itu disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. 

Padahal, kata Awiek, keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingga, kehadirannya tidak setengah-setengah.

"Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan," terang dia.

"Adapun besarannya swpenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," jelas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini.sinpo

Komentar: