Satpol PP Jakarta Barat Sidak Iklan Rokok Di Mini Market

Laporan: Rahmat
Senin, 13 September 2021 | 21:47 WIB
Satpol PP sedang menertibkan reklame rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat/ SinPo
Satpol PP sedang menertibkan reklame rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat/ SinPo

SinPo.id - Menindak lanjuti seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan larangan merokok, Satpol PP Pemkot Jakbar, menggelar sidak sekaligus sosialisasi di sejumlah mini market dan super market dikawasan Jakarta Barat, Senin siang(13/9).

Point yang disidak diantaranya tidak boleh memasang reklame rokok termasuk memajang kemasan rokok serta diwajibkan memasang tanda larangan merokok dipintu masuk toko.


Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok sekaligus penurunan resiko penyebaran Covid-19, sejumlah mini market dan supermarket di kawasan Jakarta Barat, Disidak Satpol PP Pemkot Jakarta Barat.

Penindakan sekaligus pembinaan ini ditujukan bagi pengelola gedung untuk menjalankan aturan Ingub nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan larangan merokok.

Dari sidak diatas, petugas mendapati adanya sejumlah pelanggaran dari tiga tempat usaha mini market dan super market, dikawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah, pemilik tempat usaha masih memajang reklame iklan rokok di area toko, serta masih memajang kemasan rokok yang dijual secara terbuka.

Untuk itu,petugas langsung memberikan teguran berupa surat pernyataan tertulis agar pemilik usaha tidak mengulanginya,serta menempeli stiker yang bertuliskan kawasan tanpa reklame rokok dan tanpa pajangan bungkus rokok
di akses pintu masuk toko.

Sementara terkait kebijakan ingub tersebut,sejumlah pengelola tempat usaha mengaku masih belum mengetahuinya, namun setelah didata dan diberi surat teguran,mereka bersedia mematuhinya.

"Jadi, banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," ucap Kasie OPS Satpol PP Pemkot Jakarta Barat, Ivand Sigiro, di Jakarta Barat, Senin (13/9).

Sementara sidak hari ini dilakukan masih dalam tahap sosialisasi. Namun
kedepannya, jika pemilik usaha masih kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi tegas, yakni penyitaan barang yang dijual.sinpo

Komentar: