Sri Mulyani Akan Pangkas Pajak dan Retribusi Daerah

Oleh: Riri
Selasa, 14 September 2021 | 08:48 WIB
Ilustrasi retribusi daerah/Net
Ilustrasi retribusi daerah/Net

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini lantaran struktur PDRD tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan, perubahan kebijakan PDRD untuk mendorong pendapatan daerah (local taxing power).

"Namun dengan transaction, administrasi dan compliance cost yang lebih rendah," tutur Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI DPR pada Senin, (13/9).

Dalam Undang-Undang PDRD, terdapat 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut sangat tidak efisien. Sebab, menimbulkan biaya administrasi dan biaya ekonomi yang tinggi bagi masyarakat dan para pelaku usaha di daerah. Di samping itu, pengawasan pun menjadi lebih sulit karena kompleksnya pemungutan jenis-jenis pajak tersebut.

"Selain tentu administrasi dan pengawasan pemungutan yang semakin kompleks hasilnya semakin sedikit namun biaya transaksinya sangat tinggi," kata wanita yang akrab disapa Ani tersebut.

Selain itu, Ani juga ingin melakukan perluasan basis pajak, yaitu dengan memberikan kewenangan pungutan opsen pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, Ani mengusulkan agar perubahan desain kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di DPR. RUU HKPD akan memuat 3 kelompok retribusi saja, dipangkas dari jumlah saat ini menjadi kelompok jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

"Ini setara dan setujuan dengan UU Cipta Kerja," imbuhnya.

Ani menambahkan, hal ini tentu akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasinya di daerah.

"Diharapkan ini semakin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta akan meningkatkan lingkungan investasi dan kemudahan berusaha," pungkasnya.sinpo

Komentar: