Suparman Tegaskan Seleksi Hakim Agung MA Jadi Wewenang KY

Laporan: Vera
Senin, 20 September 2021 | 11:11 WIB
Mantan Ketua KY, Suparman Marzuki/Tempo
Mantan Ketua KY, Suparman Marzuki/Tempo

SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki angkat bicara soal pengujian kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Dia menegaskan, seleksi yang dilakukan untuk memilih hakim agung diseluruh dunia, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial. 

“Demikian halnya di Indonesia, lahirnya KY tidak lepas dari keinginan untuk menjadikan seleksi hakim agung yang transparan dan akuntabel oleh KY,” ucap Suparman, Senin (20/9).

Selama ini, lanjut dia, seleksi terhadap hakim ad hoc di Mahkamah Agung sudah berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel oleh Komisi Yudisial. 

Oleh karena itu, Suparman menilai, cukup aneh jika saat ini hal tersebut dipermasalahkan.

“Jika kewenangan untuk menyeleksi hakim ad hoc diberikan kepada MA sendiri, maka dapat dipastikan menimbulkan konflik kepentingan, karena mereka sama-sama sebagai hakim di Mahkamah Agung,” jelas Suparman.sinpo

Komentar: