Kewenangan KY Di Seleksi Hakim Ad Hoc Untuk Perkuat MA

Oleh: Riri
Senin, 20 September 2021 | 12:53 WIB
Komisi Yudisial/Net
Komisi Yudisial/Net

SinPo.id - Direktur Pusham UII, Eko Riyadi mengatakan, kewenangan Komisi Yudisial (KY) di dalam untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim agung (CHA) dinilai dapat memperkuat kelembagaan Mahkamah Agung (MA).

"yaitu menghindarkan hakim MA dari berbagai tudingan mengenai independensi mereka sendiri," tutur Eko dalam Webinar bertajuk Relevansi Penguatan Kekuasaan Kehakiman dan Judicial Review UU Komisi Yudisial.

Menurutnya, seleksi yang dilakukan adalah untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah orang yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.

"Dalam konteks ini kehadiran KY menjadi penting untuk menyeleksi hakim MA, termasuk hakim ad hoc," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah masyarakat tengah mengusulkan judicial review terhadap Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut menyebut, KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pemohon Zainal Arifin Hoesein mengatakan, pemohon merasa hak dirugikan oleh ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa “dan hakim ad hoc”.

Hak Konstitusional pemohon yang dijamin oleh UU telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 13. Selain itu, pasal itu menyamakan hakim ad hocdengan hakim agung, merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, hakim ad hoc pada MA tidak sama dengan hakim agung baik status, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Jabatan hakimad hoc pada MA tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan jabatan hakim agung.

 Model seleksi hakim ad hoc, khususnya Hakim Ad Hoc Tipikor oleh MA yang diatur UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor - sebelum berlakunya ketentuan UU KY - lebih memberi jaminan kepastian hukum dan sesuai kompetensi seorang hakim ad hoc di bidang tertentu sebagaimana yang dibutuhkan oleh MA.sinpo

Komentar: