Komisi II Hindari Pengunduran Pilkada Yang Diusulkan KPU

Laporan: Satria
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/SinPo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji secara matang waktu yang tepat pelaksanaan terkait pelaksanaan Pemilu. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan apabila usulan pemerintah diterima yakni Pemilu digelar 15 Mei 2024, maka ada usulan Pilkada Serentak mundur ke tahun berikutnya pada 19 Februari 2025.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa jika memundurkan waktu Pilkada serentak, maka perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena dalam ketentuan tersebut Pilkada serentak harus November 2024.

“Nah tetapi kami dari awal sudah menyepakati kalo pun terjadi perubahan tanggal Pilkada itu harus merubah undang-undang, karena undang-undangnya itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan bulan november 2024,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10). 

Ia menegaskan, bahwa Komisi II tetap menghindari untuk mengundurkan jadwal Pilkada serentak.

“Nah kami sebisa mungkin kalo memang bisa dihindari tidak bicara revisi Undang-undang itukan lebih bagus, nah makanya kemarin kami menawarkan ya kalo kita meng exercise ulang tanpa mengundurkan jadwal Pilkada,” ucapnya. 

Komisi II mengusulkan beberapa hal untuk mengurangi beban KPU tanpa memundurkan Pilkada serentak, pertama menurutnya, waktu sengketa pemilu yang dipersingkat. Doli melihat pada sengketa pemilu di tahun 2019 bisa selesai dalam waktu 28 hari.

“Satu misalnya mekanisme dan waktu sengketa pemilu, bisa dipersingkat kalo berdasarkan persatuan pelaksana Kan 85 Hari, nah tapi pengalaman kemarin di 2019 ternyata Banwaslu menginformasikan MK mampu menyelesaikan waktu 28 Hari. Makanya itu kami akan berkoordinasi dengan pihak MK dan MA kalo bisa selesai dalam waktu 20 hari jadi kita mempunyai space 60 hari jadi artinya masih longgar,” tuturnya

Kedua adalah mengurangi masa kampanye pilkada. Selanjutnya adalah pengadaan logistik pemilu yang dinilainya dapat dipersingkat, sebab selama ini kendalanya tender lama, barang, dan transportasi.

“Kan temen-temen KPU supaya minta Ada perpres, jadi tidak Ada waktu tender lagi, terus pengaturan pendistribusiannya lebih bagus, Kan selama ini kendala ya waktu tender yang lama, karena barangnya banyak Sama transportasi nya. Nah kalo diterbitkan perpres mengatur itu semua dengan baik itu mengurangi lagi waktu dan energi,” pungkasnya.

Selain itu rekapitulasi elektronik dengan Sirekap. Jika diterapkan, Doli meyakini bisa mengurangi beban kerja KPU.

Kelima soal database kependudukan, Komisi II kata Doli, sejak awal meminta Kementerian Dalam Negeri membangun sistem data kependudukan terpadu, terintegrasi, sistematis, dan valid untuk memudahkan KPU menyusun daftar pemilih tetap (DPT). 

"Sehingga nanti memudahkan KPU menyusun DPT, tidak ada lagi coklit-coklit. Karena data terintegrasi," tandasnya.sinpo

Komentar: