Gelagat Mencurigakan! Imigrasi Deportasi 12 WNA Asal Sri Lanka

Laporan: Ria
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:05 WIB
WNA asal Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soetta/Repro
WNA asal Sri Lanka dideportasi Kantor Imigrasi Bandara Soetta/Repro

SinPo.id - Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 12 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka. Pihak imigrasi menolak belasan WNA Srilangka tersebut karena memiliki gelagat yang mencurigakan.

Petugas Imigrasi mencurigai ciri, gerak gerik dan gestur tubuh 12 warga Sri Lanka itu saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di counter Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Salah satunya mereka terlihat sudah terbiasa dalam kerja tim," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, dikutip dari RMOLBanten,? Selasa (12/10).

Selain itu kata Yudi, mereka terlihat bekerjasama saat memasuki pemeriksaan X-Ray barang bagasi saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sangat solid saling bahu membahu, menunjukan sudah terbiasa kerjasama hubungan tim," ujarnya.

Ke 12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 route Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK).

Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.

Dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WNA Sri Lanka tersebut berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 centimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun.

"Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi.

Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor atau agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya.

"Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.

Pandu menjelaskan, visa yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk join ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.

"Tapi 12 WNA Sri Lanka?tersebut ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam," jelasnya.

Selanjutnya belasan warga Sri Lanka tersebut pun dideportasi ke negara asalnya lantaran tak memenuhi dokumen resmi untuk bisa masuk ke Indonesia.sinpo

Komentar: