Anak Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Laporan: Samsudin
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:38 WIB
KPK menunjukan barang bukti uang diduga suap kepada Bupati Dodi dari kontraktor SUH/Tangkapan layar Konfrensi KPK.
KPK menunjukan barang bukti uang diduga suap kepada Bupati Dodi dari kontraktor SUH/Tangkapan layar Konfrensi KPK.

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya.

Selain Dodi Alex, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

KPK menjelaskan, dalam perkara ini, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Selain Dodi Reza, tim juga mengamankan tujuh pihak lainnya beserta sejumlah uang yang diduga akan dijadikan transaksi suap. Alexander Marwata menjelaskan, uang tersebut berjumlah Rp 250 juta yang disimpan di kantong plastik oleh HM untuk diberikan kepada DRA.

Selain itu, tim KPK mengamankan uang dari MRD yakni ajudan bupati senilai total Rp 1,5 miliar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: