PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Tiga Minggu Kedepan

Laporan: Satria
Senin, 18 Oktober 2021 | 19:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

SinPo.id - Pemerintah kembali  memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali. PPKM akan dilanjutkan selama tiga minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga koordinator PPKM luar Jawa-Bali.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” kata Airlangga dalam keterangan persnya secara virtual, Senin (18/10). 

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali. 

“Penetapan level PPKM berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” terang Airlangga. 

Berdasarkan kriteria tersebut, Airlangga menuturkan maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali tidak ada PPKM level 4. Dengan rincian PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota. 

“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” paparnya.sinpo

Komentar: