Kuasa Hukum Demokrat AHY: Gugatan Kubu KLB Sudah Kedaluwarsa

Oleh: Satria Achmad Subagja
Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Kuasa Hukum Demokrat AHY memberikan keterangan pers/Ist
Kuasa Hukum Demokrat AHY memberikan keterangan pers/Ist

SinPo.id - Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat menghadiri sidang lanjutan perkara 154 di PTUN Jakarta. Agedanya, pemeriksaan saksi ahli terkait gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Seperti diketahui, perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya.

Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). 

"Hari ini kita akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," kata anggota kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo di PTUN Jakarta Kamis (21/10).

Dalam sidang kali ini, Heru akan menyoroti isu terkait jangka waktu gugatan yang diajukan mantan kader Partai Demokrat yang sudah melebih batas.

"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari," ujarnya.

"Penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," tuturnya.

Heru juga menuturkan bahwa anggaran dasar (AD) merupakan kesepakatan bersama yang diperoleh dari Kongres tertinggi partai. Oleh karena itu, Partai Demokrat mempertanyakan mengapa baru dipermasalahkan sekarang oleh para penggugat.

"Kedua ini berkaitan dengan anggaran dasar. Anggaran Dasar ini kesepakatan bersama, konsensus yang diperoleh, ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai. Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ungkapnya.

Kalaupun ada keberatan terhadap AD/ART, lanjut Heru, hal tersebut merupakan persoalan yang harus diselesaikan di mahkamah partai sesuaikan amanah Undang-undang Partai Politik.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai. Itu perintah UU pasal 32," jelasnya.

"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan mahkamah partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara," pungkasnya.sinpo

Komentar: