Kasus Bupati Kuansing, KPK Sita Catatan Keuangan Diduga Terkait Perkara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan dugaan perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, KPK lantas melakukan upaya penggeledehan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/10).
“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (22/10).
Seperti diketahui, perkara suap Bupati Kuansing ini diduga terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Andi Putra diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Sementara tiga lokasi yang digeledah di Kota Pekanbaru tersebut, yakni sebuah kantor dan dua rumah. Selanjutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara tersebut dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra dan Sudarso.
Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu