Menpan Surati Kapolri Minta 57 Mantan Pegawai KPK Tak Lolos TWK 'Diseleksi'

Laporan: Farez
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Mantan anggota penydik KPK yang tidak lolos seleksi TWK/Net
Mantan anggota penydik KPK yang tidak lolos seleksi TWK/Net

SinPo.id -  Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait tindak lanjut rencana 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat menjadi ASN di Polri telah diterima Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 


Surat bernomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, Tjahjo meminta agar Polri melakukan seleksi khusus terhadap 57 mantan pegawai KPK.

"Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri," tulis Tjahjo di poin f surat tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri tentunya akan memproses dan menindaklanjutinya, sesuai dengan arahan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).  

"Terkait dengan tindak lanjut perekrutan 57 eks pegawai KPK. Tentu Polri akan menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan pengangkatan ASN dan petunjuk hasil koordinasi Polri dengan Kemenpan RB dan kepala BKN. Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (30/10).

Diketahui, 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Namun diawal, Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.

57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas perekrutan mereka.

sinpo

Komentar: