Desmond: Komisi III Segera Bahas RUU Jabatan Hakim

Laporan: Farez
Senin, 01 November 2021 | 02:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa/Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa/Net

SinPo.id - Komisi III akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang akan mengatur jabatan hakim yang selama ini dinilai belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa dalam keterangan yang diterima redaksi SinPo, Minggu (31/10)

Menurut Desmond, pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses berakhir pekan ini, dengan begitu Komisi III bisa menentukan jadwal pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” ujar Desmond

Lebih lanjut, Desmond menerangkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.

"Sebagai perbandingan, UU lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian, bahkan advokat. Sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakim perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas," ujar Desmond.

Politisi Partai Gerindra berharap UU Jabatan Hakim nantinyadapat mewujudkan beberapa aspek tersebut.

"UU yang mengatur kejaksaan, kepolisian bahkan advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," jelas Desmond.

RUU Jabatan Hakim dinilai sangat penting untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.

Dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN. Pejabat negara diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa promosi dan penilaian kerja. Sementara ASN diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penilaian kerja.sinpo

Komentar: