Horee?Tes PCR Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Dihapus, Cukup Antigen Aja!

Laporan: Samsudin
Senin, 01 November 2021 | 13:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy/Ist
Menko PMK Muhadjir Effendy/Ist

SinPo.id - Setelah menuai beragam polemik hingga dituding sarat kepentingan bisnis, syarat wajib tes PCR untuk calon penumpang pesawat akhirnya ditiadakan. Setidaknya hal itu berlaku khusus Jawa-Bali.

Sebagai gantinya, calon penumpang hanya wajib menunjukkan hasil tes antigen saja. Lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, syarat antigen ini sama halnya seperti yang diberlakukan untuk daerah non Jawa-Bali.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Kebijakan baru ini menuai pro kontra di masyarakat.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.

Muhadjir menyampaikan bahwa ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.

"Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya," ucap Muhadjir.sinpo

Komentar: