Heboh Anggota DPR Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Bareskrim: Baru Aduan

Laporan: Samsudin
Selasa, 02 November 2021 | 09:50 WIB
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajad/Net
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajad/Net

SinPo.id - Seorang anggota DPR periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut.

“Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, kemarin.

Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti. “Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. “Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi.

Sekadar diketahui, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan kuasa hukum korban.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah menyebut, pelaku berinisial MM. “Iya betul (inisial MM),” kata Iskandarsyah melansir Kompas.com.

Iskandarsyah dan kuasa hukum korban berencana melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Dewan berinisial MM tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini.

Namun, Iskandarsyah mengatakan, pengaduan tersebut ditunda karena kuasa hukum masih ingin melengkapi data agar tidak ada berkas yang terlewat.

Menurut dia, terduga pelaku merupakan anggota Dewan periode 2014-2019 yang kini kembali menjabat di periode 2019-2024. Ia pun sangat menyayangkan partai dapat meloloskan anggota yang melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral.

Menurut dia, kejadian ini diduga terjadi selama 3 tahun sejak tahun 2016 hingga 2019. Saat itu, pertama kejadian korban masih berusia 14 tahun. Iskandar merupakan orang pertama yang mengamankan korban dalam kasus pancabulan tersebut.sinpo

Komentar: