Patroli Siber, SWI Tutup 116 Pinjol Ilegal

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 04 November 2021 | 02:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)

SinPo.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber untuk membersihkan Pinjaman Online (Pinjol) yang masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi selular. Tercatat, 116 entitas Pinjol berhasil ditutup. 

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, di Jakarta, Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Tongam, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah," tuturnya.

SWI, lanjut dia, akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara: mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

"SWI akan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal," katanya.sinpo

Komentar: