Diduga Himpun Dana Teroris, Begini Respons Kemenag Soal LAZ ABA Lampung

Laporan: Samsudin
Kamis, 04 November 2021 | 11:56 WIB
Barang bukti kotak amal yang diamankan Densus 88 di salah satu rumah terduga teroris di Lampung/Net
Barang bukti kotak amal yang diamankan Densus 88 di salah satu rumah terduga teroris di Lampung/Net

SinPo.id - Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11).

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan ratusan kotak amal sebagai barang bukti terkait penangkapan tiga terduga teroris di Lampung. Kotak amal tersebut diduga menjadi sumber pendanaan terduga teroris yang ditangkap di Lampung.

Tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri yakni berinisial SU, SK dan DRI. Satu dari tiga terduga teroris yang diamankan tersebut dikenal mempunyai banyak aset di wilayah Lampung berupa tanah dan kendaraan operasional.

Ketiga terduga teroris yang ditangkap di Lampung merupakan pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Abdurrahman bin Auf (ABA). Selain ratusan kotak amal, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri juga mengamankan 5 CPU saat menggeledah rumah terduga teroris di Way Halim, Bandar Lampung.

Diketahui, ratusan kotak amal tersebut bertuliskan LAZ BM ABA diangkut tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebagai barang bukti.

Barang bukti bukti tersebut diangkut bersama barang bukti lain yang ditemukan dari lokasi penggeledahan di Gang Mahoni 1, Way Halim Permai, Bandar Lampung, Rabu (3/11).

Barang barang ini diangkut menggunakan satu unit mobil truk yang biasa digunakan untuk mengangkut personel anggota Polri.sinpo

Komentar: