KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Barang Dan Jasa Selama Pandemi

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 06 November 2021 | 00:57 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri/Net
Ketua KPK Firly Bahuri/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memproses setiap laporan dugaan permainan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Langkah KPK akan dimulai dengan mengumpulkan keterangan dari para pelapor.

"Banyak yang bertanya kepada kami tentang dugaan kalangan media soal adanya permainan pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Juga tanggapan apabila ada laporan kepada KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (5/11).

Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.

"Kita pun terus mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya suatu perkara, apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana korupsi," katanya.

Menurut Firli, pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terangnya suatu peristiwa sangat penting. Sebab, harus ada yang mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi tersebut. Jika sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka KPK tak segan untuk menetapkan tersangka.

"KPK adalah lembaga negara yang profesional dan tidak pandang bulu. Semua laporan adanya tindak pidana korupsi akan kami tindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.sinpo

Komentar: