5 Anak Di Bawah Umur Kembali Terjaring Razia PMKS DI Tangsel

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 06 November 2021 | 22:08 WIB
Razia PMKS di Kota Tangsel/Dok Satpol PP Kota Tangsel
Razia PMKS di Kota Tangsel/Dok Satpol PP Kota Tangsel

SinPo.id -  Belasan orang termasuk anak di bawah umur terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (6/11).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan sejumlah pengemis yang membawa anak di bawah umur diamankan dari sejumlah titik-titik di Kota Tangsel.

"Kami menjaring enam orang perempuan, dan lima anak di bawah umur. Enam orang ini pengemis yang membawa anak di bawah umur dan pengamen," ungkap Oki menjelaskan.

Para PMKS ini, lanjut Oki diberi sosialisasi untuk tidak lagi kembali ke jalanan, apalagi membawa anak di bawah umur. Jika masih bandel, akan dijerat Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta.

"Lima perempuan dan tiga dibawa ke Rumah Antara Serang dan satu perempuan dikembalikan ke keluarganya lantaran sedang sakit," katanya.

Dua anak lainnya, menurut Oki dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lantaran, dari hasil pemeriksaan, keduanya bukan anak kandung dari perempuan yang membawanya.

"Dugaannya dua anak ini disewa. Makanya kami serahkan ke P2TP2A untuk ditangani lebih lanjut," tambahnya.sinpo

Komentar: