Logika Nadiem Makarim Dicap Liberal, Rektor UNU Kritik Permendikbud 30 Gak Jelas

Laporan: Samsudin
Selasa, 09 November 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai memiliki banyak persoalan. 

Aturan itu bahkan dinilai buah dari logika Menteri Nadiem Makarim yang liberal. Begitu juga dengan pasal-pasalnya, dianggap liberal.

“Jadi kata consent, kesepakatan, persetujuan yang ada di pasal-pasalnya itulah yang menunjukan bahwa pasal pasal ini pasal liberal, nalar liberal, frameworknya liberal dan pada saat yang sama rektor itu disuruh menjadi asisten polisi," kritik Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta Prof Dr Purwo Santoso, dikutip dari Republika, Selasa (9/11).

Prof Purwo yang juga pakar kebijakan publik tersebut mengatakan, kerangka kebijakan (policy framework) Permendikbudristek tanggung dan tidak jelas. Salah satunya ditandai dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Padahal menurut Prof Purwo setiap kampus telah memberikan tugas pada masing-masing civitas kampus semisal wakil rektor bidang kemahasiswaan untuk mengurusi terkait langsung dengan mahasiswa.  

“Pertanyaanya, apakah rektor dapat mengambil alih tugas polisi dalam penindakan terjadinya kekerasan seksual di kampus. Dan kalau itu diserahkan kepada rektor, rektor malah tidak mengurusi pembelajaran. Lalu menjadi asisten polisi," cetusnya.

“Di sana kan sudah ditetapkan sanksi dan tindak lanjut dan seterusnya. Kan ada pelanggaran, korban, kriminalisasi. Ini urusan polisi atau universitas. Ini ngga jelas. Dan kalau urusannya pidana, apakah menindak menggunakan pasal pasal itu menjadi penting?  Karena mestinya urusan tentang pelecehan dan kekerasan seksual itukan sudah ada undang undang umumnya," kata Prof Purwo.  

Pada sisi lain, menurut Prof Purwo Permendikbud dibangun logika liberal. Hal itu terlihat dalam pendefinisian kekerasan seksual pada pasal 5. Jadi menurut Prof Purwo, urusannya suka tidak suka, setuju tidak setuju, bukan dalam pernikahan atau tidak dalam pernikahan, jadi logikanya ini yang menjadikan seks di luar nikah yang disetujui antara pihak itu jadi normal, disitulah yang menjadikan kontroversial. 

"Logika (menteri) Nadiem itu logika liberal, yang jadi acuan itu perasaan dipaksa dan tidak dipaksa, consent, persetujuan. Itulah yang saya kira menjadikan ukuran-ukuran yang dipasang itu menjadi kontroversial,” tuntasnya.sinpo

Komentar: