4 Konglomerat Indonesia Disebut Sudah Bayar Utang BLBI

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 09 November 2021 | 19:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Menko Polhukam Mahfud MD/Net

SinPo.id - Empat nama konglomerat Indonesia disebut sudah menyelesaikan tagihan atas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan empat konglomerat tersebut antara lain Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. 

"Pemerintah harus adil, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur. Banyak di antara mereka yang membayar dan selesai," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual yang dikutip pada Selasa (9/11).

Mahfud menegaskan, kini sudah ada tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi yang bisa dilakukan kepada obligor atau debitur BLBI.

Oleh karena itu, Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menginstruksikan secara khusus kepada Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban untuk terus mengejar para obligor atau debitur lain yang belum melunasi utangnya, jika perlu disita asetnya.

Tak main-main, Mahfud pun memberikan peringatan keras kepada obligor dan debitur yang tidak kooperatif. "Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor dan atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara," tegasnya.

Pembatasan perdataan yang dimaksud seperti menarik hak kredit di bank, dilarang berpergian ke luar negeri, dan lain sebagainya.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, juga dengan tegas mengatakan untuk melakukan proses pidana jika ada yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tambahnya.sinpo

Komentar: