Izin Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pengguna Dompet Digital OVO?

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 09 November 2021 | 23:52 WIB
Dompet Digital OVO
Dompet Digital OVO

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT OVO Finance Indonesia. Pengguna pun boleh jadi khawatir dengan keputusan tersebut. salahsatunya pengguna Dompet OVO.

Dilansir dari laman Gizmologi.id, layanan dompet digital OVO tidak mengalami kendala alias pengguna tidak perlu khawatir.

Walaupun sama-sama menggunakan label OVO, tetapi izin usaha dan nama perusahaannya pun berbeda. OVO Finance yang fokus pada pembiayaan memiliki nama PT Ovo Finance Indonesia. Sedangkan dompet digital OVO yang merupakan platform utama aplikasi ini memakai nama PT Visionet International.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT OVO Finance Indonesia soal penjcabutan izin yang dilakukan OJK.

Berita sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. OVO pun dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Masih dalam laman ojk.go.id, alasan pencabutan izin lantaran pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut:

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.sinpo

Komentar: