Diduga Ilegal, OJK Tutup Entitas Kripto, Forex Hingga Robot Trading

Laporan: Samsudin
Rabu, 10 November 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi: OJK Tutup Entitas Kripto, Forex Hingga Robot Trading/Net
Ilustrasi: OJK Tutup Entitas Kripto, Forex Hingga Robot Trading/Net

SinPo.id - Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan tujuh kegiatan usaha invetasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Ketua Satgas Waspda Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin.

"Serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Tongam di Jakarta.

Tongam meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].sinpo

Komentar: