Keyakinan AHY Terbukti, Kubu KSP Moeldoko Kembali Jadi Pecundang

Laporan: Samsudin
Rabu, 10 November 2021 | 18:34 WIB
Dari AS, Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons gugatan kubu KSP Moeldoko ditolak MA/Ist
Dari AS, Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons gugatan kubu KSP Moeldoko ditolak MA/Ist

SinPo.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.

Sebagai pengurus sah Partai Demokrat, AHY mengaku tidak kaget gugatan kubu KLB Deli Serdang itu ditolak. Terkait informasi gugatan itu ditolak MA, AHY mengaku mendapatkan informasi langsung dari pengurus Demokrat di Jakarta, mengingat saat ini dirinya masih mendampingi ayahanda, Susilo Bambang Yudhoyono menjalani operasi kanker prostat di Amerika Serikat.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," tutur AHY dalam rekaman video yang diputar saat jumpa pers Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11). 

Sedikit mengulas informasi itu, AHY menceritakan, pertama kali menerima kabar putusan MA itu dari Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, pada Selasa (9/11) kemarin.

"Tadi pagi, pukul lima waktu Rochester, atau pukul enam sore hari Selasa, waktu Indonesia Barat, tiba-tiba saya mendapat berita telepon dari Bung Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Bung Hinca menyampaikan bahwa Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko," ungkap AHY.

"Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini," tegasnya.

AHY mengaku sudah menduga sejak awal gugatan ini akan ditolak MA karena dia masih memegang mandat sebagai Ketua Umum hingga tahun 2025 mendatang.

"Saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi, tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tegasnya.

Disisi lain, Pengacara pihak yang mengajukan Judicial Review, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan MA. Pasalnya, AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga ke luar.

AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Menurut Yusril, parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” tegas Yusril, melalui keterangannya, Rabu malam (9/11).

Yusril juga memastikan tugasnya sebagai pengacara pemohon telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampuradukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai, sesuai ketentuan UU Advokat," tandas Yusril.sinpo

Komentar: