Komisi III DPR RI Desak Penyiksaan Di Lapas Yogyakarta Diusut Tuntas

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 11 November 2021 | 01:24 WIB
Lapas Narkotika Kelas II-A Yogyakarta/Net
Lapas Narkotika Kelas II-A Yogyakarta/Net

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman

Anggota Komisi III DPR RI Subardi mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, di antaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Polri untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kemenkumham untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi. 

“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” ungkap Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik lima orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan. Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.

“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut. Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” katanya.

Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin 1 November 2021. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.

Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.

Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukkan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan. Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.sinpo

Komentar: