Oknum Polisi Peras Pengendara Di Medan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Laporan: Samsudin
Sabtu, 13 November 2021 | 19:21 WIB
Gelar perkara kasus pemerasan oknum polisi Bripka P di Polrestabes Medan/Net
Gelar perkara kasus pemerasan oknum polisi Bripka P di Polrestabes Medan/Net

SinPo.id - Kapolda Sumatera Utara membuktikan ucapannya menindak tegas oknum polisi, Bripka P yang sempat diserang warga saat meminta uang damai terhadap pengendara motor di Medan, belum lama ini.

Bripka PS resmi di tetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan ditahan di Polrestabes Medan. Hasil gelar perkara, perbuatan Bripka PS yang bertugas di Polsek Deli Tua tersebut memenuhi unsur pidana.

Penetapan tersangka terhadap Bripka P disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dalam konfrensi pers, Sabtu (13/11).

"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PS di Polrestabes Medan," ujarnya.

Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan mendapati bahwa tindakan P telah memenuhi unsur pidana. 

Dari tangan Bripka P, diamankan barang bukti uang Rp 100 ribu yang diduga hasil pemerasan. Ada juga surat-surat kendaraan korban yang diambil Bripka P.

"Sehingga akan diproses. Personil itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya. 

Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa P telah melakukan perbuatan pemerasan. Saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi di lapangan yang melihat aksi tak terpuji itu. 

 

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti P. Pihaknya juga akan menindak tegas baik dengan kode etik maupun pidana selayaknya masyarakat sipil. 

 "Kita tidak main-main dan kami mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personil yang kurang baik segera laporkan," tutupnya.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan seorang pria berseragam polisi dikerumuni warga dengan narasi dihajar massa viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi gara-gara pria itu dicurigai warga sebagai polisi gadungan.

Dilihat dari video itu, tampak pria berseragam polisi itu dikerumuni masyarakat. Pria itu ditanyai oleh sejumlah warga.

Dia diminta menunjukkan identitasnya. Warga terlihat memaksa pria berseragam polisi itu membuka helm dan membuka rompi.

Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Menurut pengunggah, pria itu mengaku Bripka P dan bertugas di Polsek Deli Tua.
 

 sinpo

Komentar: