Polisi Ciduk 6 Perampok Uang Rp 400 Juta Di PIK, Dua Ditahan Di Polda Lampung

Laporan: Samsudin
Senin, 15 November 2021 | 17:22 WIB
Barang bukti motor yang digunakan para perampok uang nasabah bank di PIK/Ist
Barang bukti motor yang digunakan para perampok uang nasabah bank di PIK/Ist

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang komplotan perampok uang nasabah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Pelapor adalah korban AM dan uang tersebut milik PT untuk gaji pegawai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, empat dari enam orang pelaku tersebut saat ini ditahan di Polda Metro, sementara dua orang lainnya di Polda Lampung.

Keempat pelaku masing-masing berinisial VA, NJS, RA dan N. Sedangkan dua perampok lainnya berinisial A dan AR telah ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung atas kasus serupa.

"Enam pelaku ini sempat melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan dan ditahan di Polda Lampung. Sementara empat orang ini, ditahan di Polda Metro Jaya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung,” ungkap Yusri Yunus saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin, (15/11). 

Dijabarkan Yusri, keenam pelaku tersebut memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas. Untuk tersangka VA, dia adalah residivis kasus sama di Cirebon 2018.

“Dia divonis 1 tahun penjara, orang Lumbung Linggau, Sumatera Selatan. Dia joki dan eksekutor yang ngambil uang korban di mobil pada saat korban memarkir mobil di KFC karena ban kemps," beber Yusri.

“Kemudian NJS. Residivis Lapas Cibinong tahun 2017. Kasus yang sama, pencurian nasabah bank juga. Dia adalah eksekutor juga,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Modus Kempes Ban

Aksi perampokan ini sebelumnya terjadi di sekitar Bank BCA, PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11/2021). Korban berinisial GR (30) mengaku dirampok sekitar Rp 400 juta.

Kapolsek Penjaringan AKBP Rinaldo Aser mengemukakan komplotan perampok menggunakan modus kempes ban.

"Pulang dari bank, ban mobil gembos. Sopir mengganti ban, pelaku masuk ke mobil mengambil uang," ungkap Rinaldo kepada wartawan, Kamis (11/11).sinpo

Komentar: