Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Telusuri Aliran Dana Untuk Azis Syamsuddin

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 15 November 2021 | 21:18 WIB
Aziz Syamsuddin/net
Aziz Syamsuddin/net

SinPo.id - Kasus kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 terus diusut KPK. Kali ini tim penyidik KPK menelisik penerimaan duit untuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Tim penyidik memeriksa orang kepercayaan Azis yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Mereka diperiksa untuk tersangka Azis dalam kasus suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017, dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).

Sebelumnya, Aliza Gunado memilih bungkam usai diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Aliza yang mengenakan jaket hitam diperiksa selama enam jam. Dia keluar dari ruang dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia juga enggan menjelaskan tentang dugaan kongkalikong yang dilakukannya dalam pengurusan DAK Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: