Kasus Peradilan Istri Marahi Suami Mabuk Di Karawang Diambil Alih Kejagung

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 16 November 2021 | 00:18 WIB
Persidangan kasus istri marahi suami mabuk di PN Karawang/Net
Persidangan kasus istri marahi suami mabuk di PN Karawang/Net

SinPo.id -  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim ((45) resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutkan dalam keterangannya, Senin (15/11).

Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.

"Hal ini guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.

Diketahui, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Dimana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk-mabukan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.sinpo

Komentar: