Dibekuk Densus 88, MUI Nonaktifkan Zain An-Najah Dari Anggota Komisi Fatwa

Laporan: Farez
Rabu, 17 November 2021 | 13:05 WIB
MUI Nonaktifkan anggota Komisi Fatwa, Zain An-Najah setelah ditangkap Densus 88/net
MUI Nonaktifkan anggota Komisi Fatwa, Zain An-Najah setelah ditangkap Densus 88/net

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Zain an-Najah (ZN) dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Ini berkenaan dengan penangkapan ZN oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena diduga teroris.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang (17/11).

Akhyar juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ZN dalam gerakan jaringan terorisme, sepenuhnya merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Atas dasar itu, MUl menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang Terorisme," tegasnya.

Lebih lanjut, Akhyar menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi Jawa Barat pada Selasa kemarin (16/11). Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Kemudian, Pengurus MUI Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

"Iya benar [tiga terduga teroris ditangkap]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.sinpo

Komentar: