Keluarga Artis Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah ART, Kerugian Rp 17 Miliar

Laporan: Samsudin
Rabu, 17 November 2021 | 18:18 WIB
Artis Nirina Zubir didampingi pengacara memberikan keterangan pers, Rabu (17/11)/net
Artis Nirina Zubir didampingi pengacara memberikan keterangan pers, Rabu (17/11)/net

SinPo.id - Artis Nirina Zubir melaporkan asisten rumah tangganya yang diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik mendiang ibunya ke Polda Metro Jaya. Akibat ulah ART nya tersebut, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Saat ini, ART yang diketahui bernama Riri Khasmita ini sudah ditahan. Laporan itu sendiri sudah dilayangkan sejak bulan Juni lalu.

“Ada enam sertifikat, dua yang sudah dijual dan sudah didirikan bangunan oleh pembelinya. Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina saat melakukan konferensi pers bersama pengacara mereka, dilansir dari kanal YouTube Star Story, Rabu, (17/11).

Pihak Nirina Zubir merasa yakin ada aktor intelektual dibalik kasus ini. Mereka yakin ada kumpulan orang-orang yang terdiri dari pelaku, aktor intelektual dan juga pendukung. “Sudah jelas ini suatu sindikat yang sudah biasa untuk menggelapkan sertifikat sudah biasa,” ujar kakak Nirina.

Nirina kemudian menjelaskan kronologis mengenai kejahatan yang dilakukan Riri Khasmita bersama suaminya Endiryanto. Riri bekerja sejak 2009 untuk mengurusi ibu Nirina.

“Dia berada di keluarga ibu saya sejak 2009, untuk berada di sekitar ibu saya, hidup dari ibu saya, tempat tinggal diberikan. Dia bukan siapa-siapa, ibu saya memiliki hati yang besar menampung dia, datang dari daerah karena tidak diterima oleh keluarga tirinya,” ujar Nirina seraya menahan tangis.

Selama mengurus ibunya, Riri mempelajari kelemahan dari keluarga Nirina. Salah satu kelemahan yang disebut Nirina adalah waktu dari anak-anaknya.

“Kakak saya satu di Bali, satu di Malang dan tiga di Jakarta, semuanya dengan kesibukan masing-masing,” katanya dilansir dari Tempo.

Rupanya kelengahan ini dimanfaatkan oleh Riri untuk mengambil alih semua surat-surat penting milik ibu Nirina. Bahkan, ibu Nirina diminta untuk menjawab hilang jika anak-anaknya bertanya kemana surat-surat itu.

“Pernah, 2017 saya tanya mama sudah berumur surat-surat penting kalau bisa dikasih ke anak-anak, supaya disimpan. Mama saya diam aja, katanya hilang. Semua surat penting hilang, katanya jangan bikin mama rumit, sudah diurus,” ujar kakak Nirina memberi keterangan.

Kebusukan ini akhirnya terkuak ketika Riri tidak bisa membuktikan notaris yang ditunjuknya untuk mengurus kehilangan surat. Riri dan Endriyanto disebut Nirina tidak bekerja sendiri, ada tiga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang ikut terlibat. Mereka adalah PPAT Ina Rosiana, Erwin Ridwan dan Farida.

“Ada lima orang, 3 sudah ditahan, Riri Khasmita dan suaminya, karena surat-surat tanah ibu saya diganti atas nama dia dan suaminya, notaris Farida dari wilayah Tangerang. Dua lagi yang sedang dipanggil untuk BAP,” ujar Nirina.

Lima Tersangka Ditahan

Sementara itu, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.

"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/11).

Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.sinpo

Komentar: