RUU Kejaksaan Akan Atur Jaksa Sebagai Pengacara Negara

Oleh: Rahmat
Rabu, 17 November 2021 | 20:06 WIB
Pangeran Khairul Saleh/Net
Pangeran Khairul Saleh/Net

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akan mengatur kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.

Hal sempat disampaikan Pangeran dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. 

Menurut Pangeran, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general, pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia, juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam undang-undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan kasasi. 

Pangeran menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah," papar Pangeran, dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (17/11). 

Politisi Fraksi PAN ini juga menerangkan, pengaturan kewenangan kejaksaan dalam melakukan mediasi untuk kerangka sistem peradilan pidana. Pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. 

"Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer," pungkas Pangeran.sinpo

Komentar: