Divonis Mati Oleh MA, Pembunuh Sisca Yovie Bakal Ajukan Grasi

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 18 November 2021 | 02:25 WIB
Pembunuh Sisca Yovie divonis mati oleh MA/Net
Pembunuh Sisca Yovie divonis mati oleh MA/Net

SinPo.id - Wawan alias Awin, terpidana kasus pembunuhan keji terhadap Sisca Yofie, di Kota Bandung, bakal mengajukan pengampunan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kasus pembunuhan keji yang terjadi, pada Senin 5 Agustus 2013 silam, tersebut sempat membuat geger masyarakat karena korban mengalami tindak kekerasan yang brutal.

Korban yang merupakan seorang manajer cantik perusahaan leasing di Kota Bandung itu dihabisi Wawan bersama temannya Ade. Sisca dibunuh secara kejam dengan cara menyeret tubuh korban dengan sepeda motor.

Korban diseret sejauh 500 meter di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Akibatnya, wajah korban hancur. Tak puas sampai di situ, Wawan dan Ade pun berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.

Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.

"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ungkap Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11).

Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan diajukan kepada Presiden. Alasannya, pihaknya masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.

"Belum, masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata Dadang.

Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: